Aekkanopan (harianSIB.com)Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura), membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Labura di Kantor
DPRD Labura, 19-20 Desember 2024.
Enam Ranperda yang dibahas itu yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Labura nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Pemkab Labura.
Lalu, Ranperda tentang Pengolahan Sampah, Kawasan Tanpa Rokok, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Pengurus Utamaan Gender.
Sebelum pembahasannya, dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar atas Enam Ranperda di Kantor DPRD Labura, Rabu (18/12/2024).
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Labura, Humotna Tumpal Maju Silaban, Kamis (19/12/2024), menyebutkan, rapat tentang nota pengantar atas enam Ranperda itu dipimipin Ketua DPRD Labura, Rimba Bertuah Sitorus.
Lalu, katanya, nota pengantarnya disampaikan Wakil Bupati Labura, H Samsul Tanjung
Terpisah, Ketua DPRD Labura, membenarkan telah dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar atas Enam Ranperda tersebut dan katanya, pelaksanaan rapatnya berjalan lancar.(**)