Tanjungbalai (harianSIB.com)Sebanyak 45
warga binaan beragama
Kristen di
Lapas TBA memperoleh
remisi khusus Natal tahun 2024, Rabu (25/12/2024).
Pemberian remisi oleh Kalapas Tanjung Balai Asahan (TBA) Irhamuddin, didampingi Kasi Binadik Rudi Sembiring, di aula Lapas TBA.
Kalapas mengatakan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, dengan rincian SK Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 6 orang, SK Nomor PAS-2543.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 2 orang, dan SK Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 37 orang.
Kalapas TBA Irhamuddin memimpin memberikan remisi kepada 45 warga Binaan, Rabu (25/12/2024), di aula Lapas TBA.(Foto: Dok/Humas Lapas TBA)"Totalnya ada 45 orang
warga binaan menerima remisi khusus Natal 2024. Semua narapidana yang menerima remisi ini menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana, sehingga mereka berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman," ujar
Irhamuddin.Adapun rincian remisi yaitu, 9 orang menerima remisi 15 hari, 26 orang mendapat remisi 1 bulan, 9 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.
Dia menambahkan, total narapidana beragama Kristen dan Katolik di Lapas itu sebanyak 52 orang. Dari jumlah tersebut, 45 orang di antaranya memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Natal 2024.
"Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman," ungkap Irhamuddin, seraya menambahkan pemberian remisi diharapkan dapat memberikan motivasi bagi wargabinaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.(*)