Aekkanopan (harianSIB.com)Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) berkaitan bercampurnya Pertalite dan air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (
SPBU) 14.214.234
Aekkanopan, Rabu (8/1/2024), diskor.
"Rapat diskors sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," kata Ketua Komisi B DPRD Labura, Indra Sakti Dasopang, usai memimpin rapat di kantor dewan tersebut.
Rapat diskors, katanya lagi, karena pihak SPBU tidak dapat memberikan keterangan atau informasi tentang beberapa hal yang dipertanyakan oleh Wakil Ketua DPRD, Arli Simangunsong, Ketua Komisi B DPRD Labura dan beberapa orang anggotanya.
Sebelumnya, pihak Pertamina, Yunus M, menyebutkan, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan setelah menerima informasi bercampurnya pertalite dengan air di SPBU Aekkanopan itu.
Kejadiannya, Senin (30/12/2024), dan permasalahannya juga telah ditangani pihak kepolisian dari Polres Labuhanbatu.
Dijelaskannya, ada beberapa orang dari pihak SPBU telah diperiksa petugas Polres Labuhanbatu di Rantauprapat, berkaitan bercampurnya Pertalite dan air tersebut.
Pastinya, jelas Yunus lagi, sampai saat ini, ada dua permasalahan yang telah terjadi di SPBU tersebut sehingga penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tersebut tidak dilakukan.
Permasalahan pertama, terdapatnya air di tanki penempatan Pertalite dan yang kedua, berkaitan keberadaan petugas yang ditugaskan saat pembongkaran pertalite dari mobil tanki ke tanki penempatan pertalite untuk dijual.
Ia menambahkan, berkaitan keberadaan ribuan liter air di tanki Pertalite itu masih dalam tahap pemeriksaan petugas yang berwenang.(*)