Samosir
(harianSIB.com)Darma Ambarita, warga
Desa Ujur,
Kecamatan Simanindo,
Kabupaten Samosir, meminta keadilan terkait tindakan
pengurukan di sekitar rumahnya yang dilakukan tanpa alasan yang jelas. Ia mengaku tidak mengetahui motif di balik tindakan tersebut.
Menurut Darma, rumah yang ia tempati telah berdiri sejak tahun 1982, yaitu sejak masih dihuni oleh orang tuanya. Selama 43 tahun, tidak pernah ada permasalahan terkait lahan tempat tinggalnya.
Saat dikonfirmasi oleh SNN di kediamannya, Sabtu (1/2/2025), Darma yang didampingi istrinya, Rentinna Sihotang, menjelaskan, pengurukan dilakukan pada 26 Januari 2025. Ia merasa sangat dirugikan karena akses jalan menuju rumahnya tertutup, serta tanaman di sekitar rumahnya mengalami kerusakan.
"Tindakan ini jelas melanggar hukum, padahal saya tidak pernah bersengketa dengan pelaku. Jika perlu, bisa dicek di pengadilan mana pun bahwa saya tidak pernah menjadi penggugat maupun tergugat terkait lahan ini. Berita yang menyebut ada sengketa tanah itu tidak benar," tegas Darma.
Atas kejadian ini, Darma telah melaporkan dugaan perusakan, pelanggaran HAM dan percobaan pembunuhan ke Polres Samosir.
"Laporan saya sudah diproses dan saya telah menerima SP2HP dari kepolisian," ujarnya.
Darma juga mengungkapkan, Pemkab Samosir melalui Dinas Sosial dan bagian Perlindungan Perempuan dan Anak, telah mengunjungi rumahnya untuk memastikan kondisi psikis istri dan anak-anaknya.
Ia mengakui Pemkab Samosir telah dua kali mengadakan mediasi terkait permasalahan ini, tetapi dirinya tidak menghadiri pertemuan tersebut. Namun, ia tetap menyampaikan surat sebagai bentuk pernyataan sikap.
Darma berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)