Langkat
(harianSIB.com)Peristiwa penabrakan jaring ikan bawal milik
nelayan di perairan Pangkalan Susu oleh kapal
Pertamina Marine, kedua belah pihak sepakat berdamai.Perdamaian ini dimediasi Sat Pol Airud Ressort Langkat bertempat di Kantor Unit Penegakan Hukum (Gakum) Sat Pol Airud Resort LangkatKelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan, Pangkalan Brandan Kamis (6/2/2025).
Hadir dalam mediasi tersebut Kasat Pol Airud Resort Langkat AKP Bambang Nurmiono dan personil Pos Kamla Pangkalan Brandan, Kepala Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, Sekdes Desa Perlis, pihak Pertamina Marine Pangkalan Susu, sementara pihak korban nelayan, Sahrul.
Bambang Nurmiono mengatakan, kedua belah pihak bersedia membuat surat kesepakatan bersama dan berdamai secara kekeluargaan.
Dalam perdamaian itu
Pertamina Marine Pangkalan Susu bersedia memberikan ganti rugi dalam bentuk tali asih kepada pihak korban.
Disampaikan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Pol Airud Res Langkat AKP Bambang Nurmiono, kepolisian menghimbau agarpara nelayan dan para pengguna kapaluntuk mematuhi peraturan kelautan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan (API) di wilayah pengelolaan perikanan negara (WPPNRI) dan laut lepas. Peraturan ini juga mengatur penataan andon penangkapan ikan ," tegas Bambang Nurmiono. (**)