Medan (harianSIB.com)Tersangka dugaan
korupsi status buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AL, diamankan tim tangkap buronan (Tabur) dipimpin Asintel
Kejati Sumut Andri Ridwan, di
Jalan Mayjen DI Panjaitan Kecamatan
Tarutung Kabupaten
Tapanuli Utara (Taput), Rabu (19/2/2025)malam, saat melakukan kegiatan
jualan bakso keliling.
Menurut Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Adre W Ginting, AL adalah salah seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Tahun Anggaran (TA) 2017, dengan nilai anggaran Rp 2.146.569.000.
"AL (oknum Wakil Direktur II CV PN) ditetapkan penyidik Kejari Madina sebagai tersangka sejak 18 Oktober 2023. AL sebagai penyedia pekerjaan konstruksi pada Pembangunan Stadion Kabupaten Madina tersebut", ujar Kasi Penkum Adre Ginting dalam keterangan tertulis via Wa, Kamis (20/2/2025).
Dijelaskannya, pasca penetapan tersangka, penyidik telah memanggil tersangka AL secara patut sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangannyasebagai tersangka. Akan tetapi tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO sejak 5 Desember 2024.
"Ketika dilakukan pengamanan, tersangka sedang melakukan kegiatan jualan bakso keliling tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya AL diserahkan Tim Tabur melalui Kasi E Husairi kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal didampingi Kasi Pidsus Herianto. Dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka AL ditahan di Rutan Klas II B Pangabungan", sebut Adre Ginting.
Telah diberitakan, dalam perkara yang sama, sebelumnya, Senin (17/2/2025) malam, tim tabur telah mengamankan tersangka IS, ST di rumahnya di Desa Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan kini sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Menurut Kasi Penkum Adre Ginting, kasus ini berawal pada TA 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadionMadina di Sarak Matua, Panyabungan, dari Kemenpora RI dengan anggaran Rp 2.146.569.000.
Namun pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak, penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan, sehingga merugikan keuangan negara Rp844.047.819.
"Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UUNo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(**)