Tanjungbalai
(harianSIB.com)Polres
Tanjungbalai melakukan pengamanan pemulangan 28 Warga Negara Indonesia (WNI) yang
dideportasi Malaysia, di
Pelabuhan Teluk Nibung, Jalan Pelabuhan, Lingkungan V Kelurahan Perjuangan, Kecamatan
Teluk Nibung, Kota
Tanjungbalai, Sabtu (22/2/2025) sore.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi kepada SIB News Network (SNN), Minggu (23/2/2025) malam.
"Sebanyak 28 WNI dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung, dengan rincian 22 orang laki laki dan 6 perempuan," ucap Rinaldi.
Rinaldi menjelaskan, 28 WNI tersebut dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, dokumen keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, overstay dan tidak memiliki izin kerja.
Rinaldi jug mengatakan, setelah para WNI itu diperiksa mereka diarahkan dan dikawal menuju angkutan yang telah disediakan untuk dibawa ke kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai.
"Selanjutnya pihak Imigrasi melakukan koordinasi dengan pihak Disnaker dan BP2MI untuk menyerahkan 28 WNI yang dideportasi dari Malaysia untuk dikembalikan ke kabupaten dan kota masing-masing," kata Rinaldi. (*)