Tanjungbalai
(harianSIB.com)Kasus
Alihfungsi Sarana prasarana dan
utinitas umum masih "mengendap" di
Polres Asahan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/II/2023/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT tanggal 01 Pebruari 2023.
Pasalnya, sudah berjalan sekitar 3 tahun bergulirnya kasus itu, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang dimiliki korban selaku pelapor dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Hendry selaku korban dan pelapor kasus itu kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), di Kantor Biro Redaksi Tanjungbalai-Asahan, di Jalan Jenderal Sudirman KM 5, Kota Tanjunbalai, Rabu (26/2/2025).
Hendry menceritakan kronologi hingga membuat laporan pengaduan ke
Polres Asahan.
"Kami dengan korban lainnya, ada membeli ruko di Perumahan Simpang Empat Trade Centre (SETC), di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan," ujar Hendry.
"Ada beberapa lama kami miliki, tiba-tiba lokasi parkir yang berada di depan ruko kami dikapling-kapling pengembang dan hendak menjual kepada pihak lainnya. Padahal, berdasarkan gambar yang disampaikan pihak pengembang bahwa area depan ruko kami adalah kawasan parkir atau kawasan umum. Inilah dasar pengaduan kami ke Polres Asahan, kami merasa dirugikan karena tidak memiliki sarana parkir apabila ada bongkar muat atau tidak ada lokasi parkir bagi konsumen," katanya.
Sebagai pelapor, Hendry hanya meminta agar pihak pengembang mengembalikan fasilitas umum seperti semula yang peruntukannya untuk parkir bukan untuk bangunan kios tempat berjualan.