Tanjungbalai
(harianSIB.com)Pemkot
Tanjungbalai melalui Dinas Satpol PP mengeluarkan surat edaran
Wali Kota Nomor 100/3700/Pem-an, tanggal 28 Februari 2025 tentang himbauan selama bulan suci
Ramadan 1446 H/ 2025 M.
Kemudian, surat edaran wali kota itu disosialisasikan dan ditujukan kepada seluruh pemilik tempat hiburan, pedagang kaki lima, pelaku usaha, pemilik warung atau rumah makan di wilayah Tanjungbalai, dipimpin oleh Kepala Satpol PP Pahala Zulfikar bersama personil Satpol PP, Jumat (28/2/2025) sore.
SOSIALISASIKAN: Personil Satpol PP saat melakukan sosialisasi terkait surat edaran Wali Kota Tanjungbalai tentang himbauan selama bulan suci Ramadan 1446 H/ 2025 M, Jumat (28/2/2025) sore. (Foto: Dok/Kominfo)"Hari ini sesuai arahan, Dinas Satpol PP langsung turun ke sejumlah lokasi memberikan sosialisasi dan membagikan
Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai. Untuk itu diminta kepada para pelaku usaha yang telah menjadi tujuan edaran itu bisa mematuhinya," kata Pahala.
"Ini akan kami awasi secara rutin selama bulan suci Ramadan. Kita berharap, di bulan suci Ramadhan ini saudara kita yang menjalankan ibadah puasa dapat melaksanakan dengan nyaman dan aman, tanpa ada gangguan,"tandasnya. (*)