Tebingtinggi
(harianSIB.com)Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih bersama Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan, menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Imigrasi Sumatera Utara Teodorus Simarmata dan Kepala Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Benyamin Kali Patembal Harahap, Senin (17/3/2025) di ruang kerja Wali Kota, Gedung Balai Kota, Jalan Sutomo.
Audiensi tersebut membahas kelanjutan status kantor Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi.
Diketahui, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 032/3756/BPKPAD dan Nomor: W.2-PB.04.05-8594, bahwa status pinjam pakai gedung kantor ULP milik Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi tersebut akan berakhir pada 29 Juli 2026.
Terkait hal itu, Wali Kota Iman Irdian Saragih mengatakan akan mendiskusikan dan mempelajari terlebih dahulu dengan dinas terkait.
"Kami akan mendiskusikan lebih lanjut dengan dinas terkait mengenai kelanjutan status kantor ini. Apakah tetap di lokasi yang lama, dipindahkan ke lokasi baru, atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Kami juga perlu melakukan kajian mendalam mengenai konsekuensi dan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat di Kota Tebingtinggi. Hasil diskusi dan kajian ini akan segera kami simpulkan dan sampaikan," ujar Wali Kota.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata menjelaskan rencana penempatan kantor ULP permanen di Kota Tebingtinggi ataupun meningkatkan statusnya ke kelas III.
"Kami menunggu arahan dari wali kota. Apapun keputusannya akan segera ditindaklanjuti," kata Teodorus Simarmata.(*)