Tanjungbalai
(harianSIB.com)Kantor
Imigrasi Tanjung Balai Asahan (Kanim TBA) menerima pemulangan 45 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (
WNI/
PMI) dari
Port Dickson,
Malaysia, melalui Tempat Pemeriksaan
Imigrasi (TPI)
Pelabuhan Internasional Teluk Nibung, Sabtu (22/3/2025).Hal itu disampaikan Kepala Kantor
Imigrasi TBA (Kakanim),
Barandaru Widyarto, dalam keterangan pers yang diterima SIB News Network (SNN), Senin (24/3/2025).
Disebutkan, pemulangan itu didasarkan pada surat dari KBRI Kuala Lumpur Nomor: IM.101/N-DIL/593/1 JLD 3 (13) tertanggal 20 Maret 2025 perihal Deportation of Detainees.
"Proses pemulangan berlangsung pada Sabtu, 22 Maret 2025. Sebanyak 45 WNI/PMI yang dipulangkan terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan. Seluruhnya telah menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan dan diberikan tanda masuk oleh petugas Imigrasi," sebutnya.
Selanjutnya, seluruh WNI/PMI menjalani pemeriksaan dari pihak Bea Cukai sebelum diserahkan ke BP2MI Tanjung Balai Asahan untuk penanganan lebih lanjut.
Salah satu dari 45 WNI tersebut berinisial SK, berasal dari Madiun, diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Asahan karena diduga mengalami gangguan jiwa.
"Dokumen perjalanan para WNI/PMI tersebut juga dilakukan proses pembuatan Surat Tanda Pemeriksaan (STP) dan diserahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Proses ini melibatkan 8 petugas imigrasi dan berlangsung dengan lancar," paparnya.
Barandaru menambahkan, kegiatan itu merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam memastikan pemulangan WNI/PMI berjalan tertib dan sesuai prosedur.
"Seluruh proses didokumentasikan dan berakhir dengan situasi aman dan kondusif," kata Barandaru. (*)