Samosir
(harianSIB.com)DPRD Kabupaten Samosir bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) II Sumatera Utara (Sumut) dan
Kejaksaan Negeri Samosir meninjau langsung lokasi pembangunan Hotel Bintang Lima Labersa yang diduga melanggar garis sempadan pantai dan sungai di Jalan Raya Simanindo tepatnya di Desa Simarmata, Dusun Sidaji , Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Senin (14/4/2025).
Peninjauan tersebut dilakukan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya diadakan di kantor DPRD Samosir.
Kepala Bidang Perizinan BWS II Sumatera Utara, Cahyadi, menjelaskan bahwa pembangunan Waterboom atau wahana air yang didirikan sebelum aturan tentang sempadan berlaku akan dianggap sebagai bangunan berstatus quo. Artinya, bangunan tersebut tidak boleh dikembangkan atau diubah ukurannya tanpa izin resmi dari instansi yang berwenang.
"Dijelaskan, karena permasalahan ini sudah menjadi perhatian publik, maka setelah proses peninjauan selesai, kami akan menyampaikan hasilnya kepada aparat penegak hukum (APH)," tegasnya.
Terkait proses penertiban izin, Cahyadi menegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari BWS akan turun langsung ke lapangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap sempadan sungai atau danau, maka hasilnya nanti akan dilaporkan ke Polda Sumut dan kepada menteri terkait untuk ditindaklanjuti.
Mengenai izin pembangunan, Cahyadi menjelaskan bahwa pihak BWS belum dapat mengeluarkan izin karena proses kajian kelayakan masih berlangsung. "Kami hanya bisa memberikan rekomendasi teknis sementara, itupun kalau sesuai ketentuan. Untuk izin, itu masih dalam tahap evaluasi apakah layak atau tidak," katanya