Tanjungbalai
(harianSIB.com)Kantor
Imigrasi Kelas II TPI
Tanjungbalai Asahan (Kanim TBA) telah memindahkan delapan orang Warga Negara Asing (WNA) asal
Myanmar ke
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan.
Kedelapan WNA itu awalnya diamankan oleh Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) saat melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Tanjungbalai Asahan.
"Para WNA asal Myanmar ini sebelumnya diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Mereka masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur yang sesuai dan tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," kata Kakanim TBA Barandaru Widyarto kepada SIB News Network (SNN), Selasa (22/4/2025).
Barandaru menjelaskan, terhadap kasus illegal fishing dilakukan penindakan hukum oleh Lanal TBA, sedangkan 8 orang yang berstatus ABK dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan.
"Selama proses hukum berlangsung, ke 8 WNA tersebut ditempatkan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan sebagai deteni dan kemudian kita pindahkan ke Rudenim Medan," sebutnya.
Barandaru Widyarto menjelaskan bahwa, penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses hukum dan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian.
"Kami mengamankan mereka di ruang detensi untuk mencegah potensi gangguan terhadap ketertiban umum," ujar Barandaru.