Pematangsiantar
(harianSIB.com)PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I secara resmi menerima dana
ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan
jalan tol, setelah sebelumnya dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
Kuasa hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Jefri MT Sipahutar, SH., MKn., menyampaikan bahwa pencairan dana dilakukan pada tanggal 22 April 2025, di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) PematangSiantar.
Dana sebesar Rp20.235.346.960 diterima
PTPN IV Regional I sebagai
ganti rugi atas pelepasan lahan HGU seluas 19,84 hektare, yang berada di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Lahan tersebut merupakan bagian dari Kebun Bangun PTPN IV Regional I dan dilepaskan untuk mendukung proyek strategis nasional pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Parapat-Sibolga.
Sebelumnya, proses konsinyasi dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke PN Pematangsiantar, karena adanya gugatan atas keabsahan Sertifikat HGU No. 1/Pematangsiantar oleh Jonar Sihombing pada tahun 2022 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.Gugatan ini menyebabkan tertahannya pencairan dana ganti rugi hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun nilai
ganti rugi yang dikonsinyasikan terdiri atas tiga penetapan, yaitu Penetapan No. 1 : Rp600.004.716 untuk lahan seluas 5.909 m², No. 2 : Rp19.154.830.337 untuk lahan seluas 187.612 m² dan Penetapan No. 3 : Rp480.511.907 untuk lahan seluas 4.960 m².
Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa Sertifikat HGU No. 1/Pematangsiantar sah dimiliki oleh PTPN IV Regional I. Ini tertuang dalam Putusan No. 143/G/2022/PTUN.MDN, jo No. 87/B/2023/PT TUN.MDN, jo No. 6 K/TUN/2024, jo No. 192 PK/TUN/2024.