Toba
(harianSIB.com)Pengadilan Negeri (PN) Balige melaksanakan eksekusi lahan seluas sekitar 7 hektare di
Desa Sionggang Tengah,
Sibunibuni,
Kecamatan Lumbanjulu,
Kabupaten Toba, pada Rabu (30/4/2025).
Eksekusi ini dilakukan atas perkara Nomor: 13/Pdt.Eks/2020/PN.Balige jo 35/PDT.G/2014/PN.Balige, yang meliputi tanah, bangunan, serta tanaman yang berada di atas objek perkara.
Proses eksekusi mendapat pengamanan dari personel Polres Toba yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol David Sinaga. Meski sempat terjadi sedikit ketegangan dari pihak termohon eksekusi, kegiatan tetap berjalan aman dan lancar.
"Memang ada sedikit riak dari pihak tergugat, namun kami mengapresiasi bahwa proses mulai dari pembacaan putusan hingga eksekusi berjalan dengan baik," ujar Kompol David Sinaga.
Dua unit alat berat dikerahkan untuk mengeksekusi lahan yang dikuasai oleh Saul Manurung, almarhum Nelson Manurung, dan Kopri Harianja.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, M Aldo Sirait, menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan dan kepolisian atas kelancaran pelaksanaan eksekusi.
"Terima kasih kepada Tuhan, juga kepada PN Balige dan Polres Toba yang telah mendukung dan menjalankan proses eksekusi dengan baik. Ini menjadi harapan kami agar penegakan hukum di Toba semakin baik ke depannya," ujarnya.(**)