Tanjungbalai
(harianSIB.com)Sebanyak 31.200 batangrokok ilegal berhasil diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2)
Bea Cukai Teluk Nibung diKisaran,
Kabupaten Asahan, pada hari Sabtu 10 Mei 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari melalui keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (15/5/2025).
Disebutkan bahwa, Tim P2 Bea Cukai Teluk Nibung berhasilmenggagalkan upaya pengedaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal dengan modus operandi pengiriman menggunakan ekspedisi kargo.
"Penggagalan ini berkat sinergitas antara Kantor Wilayah Bea dan Cukai SumateraUtara, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP CTeluk Nibung," sebut Nurhasan.
Ia menjelaskan, penindakan ini berasal dari hasil analisa informasi intelijen tim P2 Kanwil DJBC Sumatera Utara dan KanwilDJBC Riau. Berdasarkan informasi tersebut dan analisa target, tim P2 Bea Cukai Teluk Nibung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman.
"Saat pemeriksaan didapati adanya kiriman sebanyak 4 koli berisi rokok yang tidak dilekati tanda pelunasan pita cukai (rokok polos) dengan jumlah 31.200 batang rokok merk Dominic. Total nilai barang berkisar Rp 46.332.000,- dan apabila rokok ini berhasil diedarkan secara bebas, negara mengalami kerugian berkisarRp 23.275.200,- dihitung dari cukai yang harusnya dibayarkan ke negara," paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yangmelanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Editor
: Bantors Sihombing