Pematangsiantar
(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Pematangsiantar kembali menetapkan satu orang lagi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar tahun 2017 di Jalan WR Supratman.Kali ini jaksa menetapkan tersangka inisial SW (59) yang merupakan Dirut PT Inti Kharisma Wasantara (PT IKW) selaku pengawas proyek pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel Pematangsiantar tahun 2017.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar No: B-1467/L.2.12/Fd.1/05/2025, tanggal 15 Mei 2025.
Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung saat konferensi pers di kantor kejaksaan Jalan Sutomo, Kamis (15/5/2025) malam. (Foto: harianSIB.com/Ando Sitio)"Tersangka kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar selama 20 hari ke depan sejak terhitung tanggal 15 Mei 2025 s/d 3 Juni 2025," kata
Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu didampingi
Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung saat konferensi pers di kantor kejaksaan Jalan Sutomo, Kamis (15/5/2025) malam.Kata dia, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan pertanggungjawaban tindak pidana dari pada inisial SW dan sesuai hasil penyidikan yang dilakukan kejaksaan, ternyata tersangka tidak menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan pembangunan gedung Telkom.
Sehingga dampak dari pada tidak dilaksanakannya pengawasan pembangunan dengan sungguh-sungguh oleh tersangka, akibatnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar pada pembangunan gedung Telkom.