Langkat (harianSIB.com)Puluhan warga Desa Sei Tualang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, bersama Gerakan Masyarakat untuk Transparansi Sumatera Utara (Garansi-Sumut), menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Langkat, Jumat (16/7/2025). Aksi tersebut mendapat pengawalan dari personel Polres Langkat dan dipimpin oleh Koordinator Garansi, M. Adli.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mereka meminta DPRD Langkat segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan Kepala Desa Sei Tualang, Samsul Bahri, sebagai terpidana dalam kasus sengketa tanah dengan PT Sri Timur (PT ST).
Kedua, mereka mendesak DPRD Langkat untuk menjadi fasilitator mediasi (telangkai) dalam upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atas persoalan sengketa lahan tersebut.
Ketiga, massa menuntut DPRD Kabupaten Langkat memeriksa legalitas dan izin usaha PT ST.
Kasus ini bermula dari kebijakan Kepala Desa Samsul Bahri yang membuat parit batas untuk memisahkan lahan milik PT ST dengan lahan Desa Sei Tualang yang digunakan sebagai area Ketahanan Pangan (Ketapang). Kebijakan itu kemudian berbuntut pada proses hukum yang menjerat dirinya.
Menanggapi aksi tersebut, staf Sekretariat DPRD Langkat, Rosita, menghubungi anggota DPRD melalui Komisi I, Donny Setha, melalui panggilan video dan memperdengarkannya kepada massa aksi. Dalam percakapan tersebut, Donny menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aspirasi warga.
"Kita akan menjadwalkan RDP dan memanggil semua pihak terkait," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Langkat itu melalui sambungan telepon.
Sementara itu, aksi berlangsung tertib dan damai di bawah pengamanan Kabag Ops Polres Langkat, Kompol Rahman. Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri secara tertib. (*)