Nias
(harianSIB.com)Seorang warga
Desa Botohaenga,
Kecamatan Bawolato,
Kabupaten Nias, terpaksa menunda penjualan tanah miliknya karena terkendala administrasi. Pejabat Sementara (Pj)
Kepala Desa Botohaenga,
Mardelima Waruwu, belum menandatangani dokumen jual beli tanah tersebut.
Salamun Waruwu, pemilik tanah, mengatakan bahwa ia telah menyiapkan seluruh persyaratan, termasuk surat kuasa dari ahli waris dan tanda tangan para saksi batas tanah. Namun, permohonannya belum disetujui oleh Pj Kades.
"Saya sudah membawa dokumen lengkap, tapi Pj Kades menolak menandatangani dengan alasan tanah bukan milik saya. Setelah saya tunjukkan surat kuasa dari ahli waris, beliau malah meminta agar ahli waris hadir langsung," ujar Salamun kepada harianSIB.com, Rabu (21/5/2025).
Menurut Salamun, tanah tersebut merupakan warisan dari keluarga almarhum istrinya dan akan dijual untuk membiayai pendidikan anaknya yang akan masuk Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dukungan datang dari tokoh masyarakat setempat, Adzhar Aceh. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut memang milik Salamun berdasarkan pengetahuan warga sekitar dan keterangan para saksi batas.
"Semua warga tahu tanah itu milik Salamun. Saksi-saksi batas juga sudah menyetujui. Lalu kenapa harus dipersulit?" kata Adzhar.
Menanggapi hal tersebut, Pj Kades Mardelima Waruwu membantah tudingan bahwa dirinya mempersulit proses jual beli. Ia menyatakan bahwa permintaan kehadiran ahli waris adalah prosedur untuk verifikasi.
"Kami tidak mempersulit. Kami hanya minta ahli waris hadir langsung untuk verifikasi. Kalau keberatan, silakan lapor ke pihak berwajib," ujarnya. Hingga berita ini ditayangkan, proses jual beli tanah tersebut masih tertunda.(**)