Sergai
(harianSIB.com)Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Kabupaten
Serdangbedagai (Sergai), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa AHT dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Hertalina Simanjuntak (46).
Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (22/5/2025).
Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus, didampingi hakim anggota Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus, menyatakan AHT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena aksi kejam tersebut terjadi saat korban tengah melakukan siaran langsung sembari berkaraoke di platform Facebook. Video kejadian yang tersebar luas di media sosial memicu kemarahan dan kesedihan dari masyarakat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan pengetahuan dan cara kerja yang kejam, serta terjadi secara live di media sosial.
Hal ini dinilai berpotensi memberikan dampak negatif yang luas, termasuk kemungkinan ditiru oleh masyarakat, terutama anak-anak.
"Menurut Majelis Hakim, pidana penjara sekian tahun sudah tidak tepat bila dijatuhkan kepada Terdakwa. Oleh karena itu, pidana penjara seumur hidup merupakan hukuman yang tepat, adil, dan sepadan dengan perbuatan serta bobot kesalahan terdakwa," lanjut pertimbangan hakim dalam putusannya. (*)