Padang Lawas
(harianSIB.com)Pengacara
Hukum asal Jepang, Poltak Parningotan Silitonga SH MH, mendatangi ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Padang Lawas (
Palas) pada Rabu (28/5/2025) siang. Kedatangannya bersama asisten dan kliennya,
Sari Marbun, bertujuan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan.
Poltak diterima langsung oleh Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap SH, didampingi Plh Kasi Humas Bripka Ginda K. Pohan.
Dalam pertemuan tersebut, Poltak mempertanyakan ketidakhadiran terlapor dalam dua kali panggilan penyidik dengan alasan sakit. Ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan berpotensi sebagai upaya menghindari proses hukum.
"Menurut keterangan Pak Kasat, terlapor mengaku sakit dan harus menjalani pemeriksaan batu ginjal. Tapi saat melakukan aksi kekerasan dan pencurian, mereka terlihat sehat dan bugar. Mengapa saat dipanggil polisi justru beralasan sakit?" ujarnya kepada harianSIB.com usai pertemuan.
Lebih lanjut, ia juga meragukan keabsahan dokumen yang digunakan oleh pihak terlapor dalam mengklaim kepemilikan lahan sawit yang disengketakan. Ia menduga dokumen tersebut palsu dan akan segera melaporkannya ke Polda Sumut.
"Kami menduga kuat dokumen yang digunakan adalah palsu atau telah dimanipulasi. Kami akan menindaklanjuti hal ini dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan Nurbaya Purba dan Sari Marbun terkait dugaan pencurian, penjarahan, dan kekerasan di lahan seluas 20 hektare milik keluarga mereka di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Upaya harianSIB.com untuk memperoleh keterangan langsung dari Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap belum membuahkan hasil. Namun, Plh Kasi Humas Bripka Ginda K. Pohan memberikan tanggapan singkat.
"Semuanya masih dalam proses. Jika sudah lengkap, akan kami sampaikan," ujarnya. (**)