Rantauprapat
(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu memasilitasi
perdamaian kasus perkelahian dan pembakaran rumah yang terjadi beberapa waktu lalu di Dusun III Mailil Jae,
Desa Bandarkumbul,
Kecamatan Bilah Barat,
Kabupaten Labuhanbatu.
Mediasi antara pihak keluarga dari Rama Munthe, Rido Hasibuan dengan Mene Lase berlangsung di Ruang Unit IV Satuan Intelkam Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Senin (2/6/2025).
Dalam mediasi tersebut, ketiga pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. Pihak keluarga dari Rama Munthe dan Mene Lase sepakat mengakhiri konflik secara kekeluargaan.
Laporan dugaan penganiayaan yang sempat dibuat oleh Rido Hasibuan terhadap Mene Lase, juga disepakati untuk diselesaikan dengan damai. Kedua pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan pengaduan atau laporan polisi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi Pengolahan Informasi, Dokumentasi dan Media (PIDM) Seksi Humas Iptu Arwin SH, mengapresiasi sikap kooperatif semua pihak dan peran aktif personel Satintelkam dalam menyelesaikan konflik masyarakat dengan pendekatan persuasif.
"Kami mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan komunikasi yang baik untuk mencari solusi konstruktif dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat. Kami bersyukur semua pihak menunjukkan niat baik dan terjadilah perdamaian," sebutnya.
Ia juga berharap masyarakat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting.
"Mari kita jaga bersama kerukunan dan hindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Konflik bisa diselesaikan tanpa kekerasan," ajaknya.
"Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, situasi Kamtibmas di Dusun III Mailil Jae, Desa Bandar Kumbul, diharapkan kembali kondusif dan masyarakat dapat hidup dengan aman damai," ujar Arwin. (**)