Tebingtinggi
(harianSIB.com)Sejumlah Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC
PDIP)
Kota Tebingtinggi melaporkan
Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi) ke
Polres Tebingtinggi lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Partai Banteng Moncong Putih itu.
"Selain pencemaran nama baik, Budi Arie juga diduga melakukan ujaran kebencian (hate speech) kepada PDIP, sebagaimana diatur Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Sekretaris DPC PDIP Kota Tebingtinggi, Waris didampingi Wakil Ketua Radinson Saragih, Bendahara Mangatur Naibaho dan pengurus lainnya kepada Jurnalis harianSIB.com, usai menyerahkan surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas), Selasa (3/6/2025).
Waris menyatakan, laporan Dumas ini dilakukan pihaknya berdasarkan perintah dari DPP dan DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) serta wajib ditindaklanjuti secara serentak oleh seluruh DPC PDIP ke masing-masing Polres.
Dia juga mengungkapkan bahwa pada Mei 2025 lalu, ada suatu percakapan terkait pusaran kasus judi online yang menyeret-nyeret nama baik PDIP oleh terlapor Budi Arie dan tersebar luas di media sosial (Medsos).
Menurut PDIP, lanjut Waris, apa yang disampaikan Budi Arie itu sudah melanggar hukum dan menyangkut nama baik partai. Oleh karenanya, PDIP memutuskan untuk membuat laporan secara resmi ke polisi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Tebingtinggi itu pun berharap kiranya pihak kepolisian menindaklanjuti pengaduan yang dilakukan para kader PDIP secara profesional.
Sebab, hal ini menyangkut kredibilitas dan nama baik partai serta tuduhan terhadap PDIP ini sangat serius.
"Kami berharap, polisi segera memproses pengaduan kader PDIP se-Indonesia supaya ada kepastian hukum. Karena menurut PDIP, ini berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keonaran di tengah masyarakat," pungkas Waris. (**)