Madina(harianSIB.com) Kejaksaan Negeri (
Kejari)
Mandailing Natal (
Madina) resmi memulai penyelidikan atas dugaan korupsi proyek Smart Village tahun anggaran 2023. Proyek yang menggunakan dana desa senilai
Rp9,
4 miliar tersebut diduga fiktif karena tidak kunjung terealisasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH, mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan pada Mei 2025 lalu. Pihaknya kini tengah dalam tahap pengumpulan data dan keterangan (pulbaket).
"Kami telah menerima pelimpahan laporan dari Kejati Sumut dan saat ini sedang mendalami kasus ini," ujar Jupri Wandy kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Kejari akan segera memanggil berbagai pihak terkait, mulai dari dinas, para kepala desa, hingga perusahaan rekanan pelaksana proyek, yaitu PT Info Media Solusi Net. Jupri menegaskan, perhitungan kerugian negara belum dilakukan karena proses masih di tahap awal penyelidikan.
"Kami mohon masyarakat percaya kepada Kejari Madina untuk bekerja profesional. Pihak yang kami panggil diharapkan kooperatif agar perkara ini segera terang benderang," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPC LSM Pakar Madina, Gomgom Tambunan, mengungkapkan bahwa proyek ini seharusnya memberikan manfaat digitalisasi bagi 377 desa. Namun, ia menyebut para kepala desa hanya menerima sertifikat tanpa adanya realisasi fisik proyek.(**)