Tanjungbalai
(harianSIB.com)Wali
Kota Tanjungbalai melalui Bagian Perekonomian Setdako, mengeluarkan
Surat Edaran tentang larangan untuk tidak menambah karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo.
Surat Edaran dengan nomor 500/9126 tentang larangan itu, disampaikan Plt Kabag Perekonomian, Rini Diana atas nama Wali Kota Tanjungbalai Mahyarudin Salim B, Kamis (12/6/2025) di ruang kerjanya.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota tertanggal 28 Mei 2025 itu menjelaskan, dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas meminta Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo agar tidak melakukan penambahan/perekrutan karyawan perusahaan.
"Apa yang disampaikan dalam surat edaran, meminta agar Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo untuk mematuhi hal ini," ucap Rini.
Sebelumnya, Wali Kota Mahyarudin Salim B menyampaikan apa yang menjadi keinginannya yaitu agar PDAM Tirta Kualo saat ini fokus pada penataan di internal, mulai dari peningkatan kinerja karyawan, keuangan, manajemen SDM, pengelolaan dan pembenahan WTP dan perpipaan ke pelanggan, sehingga akan memberi hal maksimal dalam memberi pelayanan air bersih kepada pelanggannya.
Menurut Wali Kota, kebijakan rasionalisasi karyawan ini dilakukan agar kedepan PDAM Tirta Kualo lebih baik lagi keberadaannya, mulai dari sisi keuangan maupun pelayanannya.
"Kita juga akan terus mendukung apa yang menjadi urgensi guna perbaikan perusahaan. Kami lihat kinerjanya. Jika tidak mendukung akan dilakukan evaluasi. Tapi evaluasi secara objektif," kata Wali Kota.
Lebih lanjut menurut Wali Kota, rasionalisasi penting dilakukan, agar Pemko Tanjungbalai bisa menghemat biaya belanja (upah) karyawan.
"Di PDAM Tirta Kualo, kami temukan lebih banyak karyawan dari pada pekerjaannya. Untuk itu kita lakukan efisiensi dan efektivitas dalam hal ini, sehingga outputnya jauh lebih maksimal didapat," tegas Wali Kota Mahyaruddin Salim.
Sekedar informasi, jumlah karyawan PDAM saat ini mencapai 264 orang. Kemudian jumlah pelanggan PDAM lebih kurang mencapai 24 ribu. (**)