Tebingtinggi(harianSIB.com)Polres Tebingtinggi melakukan razia terhadap peredaran gelap narkoba di sejumlah Tempat Hiburan Malam (
THM) yang ada di wilayah hukum (Wilkum)
Polres Tebingtinggi, Sabtu (28/6/2025) malam.
Razia itu dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jhon R Pelawi dengan melibatkan personel gabungan dari Sub Denpom I/I-1 Tebingtinggi, BNNK Tebingtinggi serta Satpol PP Pemko Tebingtinggi.
Iptu Jhon R Pelawi dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis harianSIB.com, Minggu (29/6/2025), menyatakan, beberapa lokasi menjadi sasaran razia itu diantaranya, Karaoke AA Jalan Sisingamangaraja, Karaoke BB Cafe & KTV di Jalan Prof Dr Hamka serta Karaoke Black N White (BW) di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bajenis.
Dijelaskannya, sewaktu pemeriksaan berlangsung, petugas gabungan melakukan tes urine terhadap 9 orang pengunjung. Hasilnya, 5 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis metamfetamin.
"Dari razia tersebut, 3 orang pria dan 2 orang wanita berhasil diamankan petugas karena diketahui positif pengguna narkotika," ujar Pelawi.
Kelima pengunjung tersebut masing-masing berinisial MIB (27), warga Kelurahan Bandar Sakti Kota Tebingtinggi serta MRS (22), R (19), AA (20) dan NS (20), warga Pangkalan Dodek Kabupaten Batubara.
"Kini, kelima pengunjung yang positif narkoba itu sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk penyidikan lebih lanjut," beber Iptu Jhon R Pelawi.
"Kemudian, giat razia ini tentunya sebagai bentuk keseriusan dari Polres Tebingtinggi bersama unsur terkait dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terlebih menjelang HUT ke-79 Bhayangkara," pungkas perwira berpangkat dua balok emas itu. (**)