Tanjungbalai
(harianSIB.com)DPRD Tanjungbalai menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (
Ranperda) pada rapat paripurna dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD, sekaligus pengambilan keputusan DPRD, di ruang rapat paripurna
DPRD Tanjungbalai, Senin (30/6/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tengku Eswin, didampingi Wakil Ketua Surya Darma AR dan Safri Syahputra, serta dihadiri Forkopimda, para anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, camat, lurah dan undangan lainnya.
Wakil Wali Kota, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri rapat paripurna DPRD seraya berterimakasih dan menyampaikan apresiasi atas persetujuan ketiga Ranperda tersebut.
Ketiga Ranperda yang disetujui tersebut tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjungbalai, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemko Tanjungbalai.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanjungbalai, khususnya kepada Pansus A, B dan C, karena telah mencurahkan perhatian dan pemikirannya dalam pembahasan rancangan peraturan daerah yang diajukan beberapa waktu yang lalu.
Dia mengatakan, dengan disetujui Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kualo, Pemko Tanjungbalai telah mempunyai instrumen hukum menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
"Di mana salah satunya perubahan status menjadi perusahaan umum daerah, yang merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola dan kualitas pelayanan air minum di Kota Tanjungbalai," kata Muhammad Fadly.
Menurutnya, melalui Perda itu dapat memperkuat upaya perbaikan PDAM secara menyeluruh. Dukungan regulasi itu akan menjadi landasan penting dalam transformasi perusahaan ke arah yang lebih profesional dan akuntabel, serta mendayagunakan sumber daya untuk memastikan ketersediaan air bersih untuk masyarakat.
Kemudian, kata dia, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, nantinya Pemko Tanjungbalai telah mempunyai pedoman yang jelas dalam melakukan penataan kawasan-kawasan permukiman kumuh, agar dapat ditata dengan lebih baik dan memberikan solusi bagi para penghuni yang menetap dan tinggal di kawasan tersebut.
"Sehingga penataan dan peningkatan perumahan dan permukiman dapat berjalan dengan baik, dengan tetap memperhatikan aspek-aspek humanis bagi kelangsungan masyarakat yang lebih baik," ujarnya.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, kata Muhammad Fadly, diharapkan dapat memberikan landasan hukum dalam rangka mendorong pengelolaan arsip yang lebih baik di setiap unit kerja pemerintahan daerah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas layanan publik serta mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Untuk dapat merealisasikan pengelolaan kearsipan yang baik, lanjutnya, sangat dibutuhkan suatu sistem yang baik, pegawai kearsipan yang cakap dan pengadaan fasilitas kearsipan yang memadai. Sistem pilar dalam penyelenggaraan kearsipan guna menjamin ketersediaan arsip di setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, serta sebagai alat bukti yang sah dan mewujudkan akuntabilitas administrasi publik yang baik.
"Dengan telah disetujuinya ketiga ranperda ini, kita telah melahirkan aturan hukum yang jelas yang menjadi landasan yuridis bagi kita dalam menyelenggarakan pemerintahan di Kota Tanjungbalai," pungkasnya. (*)