Simalungun
(harianSIB.com)Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih membacakan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten
Simalungun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Simalungun tahun 2025-2029 pada
rapat paripurna dewan di Pamatang Raya, Jumat (4/7/2025). Rapat paripurna dipimpin
Ketua DPRD Simalungun Sugiarto.
Bupati Simalungun dalam nota pengantarnya mengatakan sesuai hasil pelaksanan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada tanggal 27 November 2024 telah ditetapkan pasangan Dr H Anton Achmad Saragih dan Ir Benny Gusman Sinaga menjadi bupati dan wakil bupati terpilih dan telah dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal 166 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 tahun 2017 disebutkan visi dan misi pembangunan 5 tahunan RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan daerah.
Dengan demikian visi dan misi pembangunan 5 tahun ke depan adalah visi "Bersama Semangat Baru
Simalungun Menuju
Simalungun Maju" dengan 5 misi yaitu benahi, awasi, dampingi, solusi dan sinergi.
Lebih lanjut disampaikan bupati, Rancangan awal (Ranwal) RPJMD Kabupaten Simalungun telah dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik yang dilaksanakan pada 22 April 2025 juga telah melalui tahapan konsultasi Ranwal RPJMD ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, forum lintas perangkat daerah dan forum perangkat daerah serta musrenbang RPJMD pada 17 Juni 2025.
"Ranperda ini disampaikan untuk dibahas dan nantinya mendapat persetujuan bersama, dengan harapan RPJMD Kabupaten Simalungun tahun 2025-2029 dapat menjadi panduan strategis dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Simalungun dalam rangka mewujudkan Simalungun maju," sebut bupati.
Usai bupati membacakan nota pengantar, selanjutnya Ketua DPRD Sugiarto berharap kepada para anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus untuk memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029. (**)