Simalungun
(harianSIB.com)Keberadaan
Stadion Mini dan
Gedung Sanggar Seni dan Budaya, di Pamatangraya, Kabupaten Simalungun, hingga kini belum difungsikan sebagaimana layaknya. Padahal, sudah diresmikan oleh Bupati Simalungun
Radiapoh Hasiholan Sinaga pada 15 Januari 2025 lalu.
Berdasarkan penelusuran Jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (7/7/2025), terlihat di kawasan Stadion Mini Pamatangraya sudah ditumbuhi semak belukar, sehingga bangunan itu terkesan terlantar.
Sementara itu, pintu masuk stadion berkapasitas penonton tiga ribu orang tersebut tampak tertutup rapat dan tertera tulisan dilarang masuk.
BELUM BERFUNGSI: Gedung Sanggar Seni dan Budaya di Pamatangraya, Kabupaten Simalungun, belum difungsikan sebagaimana layaknya, Senin (7/07/2025). (Foto: SNN/Jheslin M Girsang)Sedangkan, proses pembangunan
Stadion Mini menelan biaya Rp 5.133.300.000, dari sumber anggaran APBD Simalungun Tahun Anggaran 2024.Gedung Sanggar Seni dan Budaya di Pamatangraya juga belum difungsikan sebagaimana layaknya. Gedung ini pun telah diresmikan Bupati Simalungun
Radiapoh Hasiholan Sinaga pada 15 Januari 2025 lalu.
Berdasarkan informasi pada Unit LPSE Kabupaten Simalungun Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bahwa pagu pembangunan Gedung Sanggar Seni dan Budaya di Pamatangraya sebesar Rp 5.500.000.000.
Kepala Dinas PUTR Simalungun, Hotbinson Damanik dikonfimasi Jurnalis SNN, mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan hasil pembangunan Stadion Mini dan Gedung Sanggar Seni dan Budaya kepada dinas terkait.
Namun, katanya, belum ada kegiatan apapun pada kedua bangunan tersebut.
Editor
: Wilfred Manullang