Pematangsiantar
(harianSIB.com)Kejari
Pematangsiantar menerima uang
kerugian negara dugaan tindak pidana
korupsi pembangunan
Gedung Telkom Witel dan Tsel Kota
Pematangsiantar tahun 2017, senilai Rp330.000.000.
Hal tersebut disampaikan Kajari Pematangsiantar, Jurist Sitepu, didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung, disaksikan penasehat hukum tersangka dan pegawai Bank Mandiri, di Aula Kejaksaan Jalan Sutomo, Jumat (11/7/2025) siang, sekira pukul 14.00 WIB.
"Kami sudah menerima titipan uang senilai Rp 330.000.000 dugaan tindak pidana korupsi yang akan dititipkan ke bank," sebut Jurist.
Pegawai Bank Mandiri menghitung uang kerugian negara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Telkom menggunakan mesin, Jumat (11/7/2025). (Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)Menurut Jurist, seusai keterangan tim ahli dari penanganan perkara
korupsi pembangunan Telkom Witel dan Tsel Kota
Pematangsiantar, kerugian mencapai sekitar Rp4 miliar lebih.Jurist berharap, dengan adanya penitipan ini penanganan kasus
korupsi bisa segera selesai. Ia juga berterimakasih kepada penasehat hukum tersangka yang telah menitipkan uang
kerugian negara tersebut.
"Ke depan, kami minta penetapan barang bukti kepada majalis hakim karena penangkapan sudah masa penuntutan," jelasnya.
Kajari menegaskan, penyitaan nantinya dilakukan melalui Ketua Pengadilan Negeri untuk perkara tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka H Hasan, Heriyanto merupakan Direktur PT Tekken Pratama selaku pelaksana dan Hary Gularso sebagai ahli teknis pelaksanaan kontruksi PT Tekken Pratama.