Humbahas
(harianSIB.com)Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kepala Desa Sibongkare Sianju, Kecamatan
Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Marisi Situmorang 2 tahun 8 bulan penjara atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 sebesar Rp 321 juta lebih.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marisi Situmorang pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," kata Hakim Ketua As'ad Lubis saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Medan, Selasa (15/7/2025).
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan 2 bulan pidana badan.
"Dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota Gustav Marpaung dan Sulham.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga memerintah kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 321.426.251 subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Marisi Situmorang belum dapat membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," kata hakim.