Tanjungbalai
(harianSIB.com)Petugas kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan (
Kanim TBA), melaksanakan operasi Wirawaspada terkait pengawasan orang asing secara serentak di wilayah kerja Sei Balai, Kabupaten Batubara, pada Rabu 16 Juli 2025 lalu.
"Operasi itu merupakan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam rangka menjaga stabilitas dan keamanan negara dari potensi pelanggaran keimigrasian," ucap Herbert Henry Manihuruk, Kasi Intelijen dan Penindakan Kanim TBA kepada Jurnalis harianSIB.com, Jumat (18/7/2025).
Dalam operasi itu, kata Herbert, petugas melakukan pemeriksaan ke PT Hong Lie Oleo Chemical Indonesia dan menemukan empat warga negara asing asal Tiongkok yang sedang bekerja sebagai teknisi.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal, keempat WNA tersebut diketahui memiliki dokumen sah, izin tinggal masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya di Indonesia.
"Kami memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian yang ditemukan dalam kegiatan itu. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan baik," ujar Herbert.
Lebih lanjut kata Herbert, meskipun tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dalam operasi Wirawaspada kali ini, Kanim TBA akan terus meningkatkan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan.
"Kita tetap meningkatkan pengawasan orang asing secara berkala dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja serta memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan optimal," pungkas Herbert. (**)