Batubara
(harianSIB.com)Tim Opsnal
Polres Batubara melakukan penindakan dengan mengamankan pelaku tambang liar beserta peralatan yang digunakan dari Dusun VI, Desa Pare Pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Senin (28/4/2025). Penindakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Tri Boy Siahaan menginformasikan, pengamanan dilakukan setelah tim Opsnal Unit IV Tipiter Reskrim Polres Batubara menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penggalian tanah uruk yang diduga tidak memiliki izin resmi. Material tersebut diketahui dijual ke masyarakat sekitar.
Sejumlah personel polisi di lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap alat berat serta melakukan pendataan dan verifikasi dokumen perizinan. Kegiatan itu dikatakan merupakan bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan yang berlaku.
Aktifitas itu disebut melanggar undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polres Batubara mengamankan lima orang pelaku, dua unit eskavator merek Komatsu dan Hitachi, dua unit mobil dump truk yang memuat hasil galian tambang berupa tanah uruk.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan, dan proses penyelidikan masih terus dilakukan guna memastikan legalitas dan tujuan dari aktivitas pertambangan tersebut. Polres Batubara menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah hukumnya.(*)