Pematangsiantar
(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi menahan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar,
Julham Situmorang, atas dugaan tindak pidana
korupsi. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan tahap II diserahkan oleh penyidik Tipikor
Polres Pematangsiantar, Senin (28/7/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.Kasi Intel Kejaksaan
Hery Situmorang, didampingi Kasi Pidsus
Arga Johannes Hutagalung, diwawancarai di Kantor
Kejari Pematangsiantar, Senin (28/7/2025). (Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio) Kasi Intelijen
Kejari Pematangsiantar,
Hery Situmorang, didampingi Kasi Pidsus
Arga Johannes Hutagalung, menyampaikan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Medan.Hery menjelaskan, perkara bermula saat Rumah Sakit Vita Insani mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan untuk keperluan renovasi pada tahun 2024. Dinas Perhubungan kemudian menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangani langsung oleh
Julham Situmorang, tanpa menggunakan kewenangan atas nama Wali Kota.
Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit diminta membayar kompensasi penutupan akses publik dengan total Rp48.600.000 yang dibayarkan dalam tiga tahap. Dana tersebut diserahkan ke staf Dinas Perhubungan, lalu diberikan langsung kepada tersangka tanpa pernah disetor ke kas daerah.
"Tindakan tersangka tidak sesuai dengan mekanisme resmi retribusi daerah. Tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah dan tidak memiliki dasar hukum yang sah," ujar Hery.
Atas perbuatannya, Julham Situmorang dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya yakni penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Secara subsider, tersangka juga dijerat Pasal 11 UU yang sama, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.
Kejaksaan menegaskan akan terus menegakkan hukum secara profesional sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Pematangsiantar.
Pantauan wartawan harianSIB.com, Julham Situmorang terlihat mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas keluar dari kantor Kejari menuju mobil tahanan. Ia akan dititipkan di Rutan Medan untuk keperluan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (*)