Batubara
(harianSIB.com)Kejari Batubara menetapkan Kadis Perkim dan Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Batubara LA dan Bendahara IS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas tahun anggaran 2025. Keduanya pun saat ini sudah ditahan, Jumat (1/8/2025).
"Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka LA selaku pengguna anggaran dan IS selaku bendahara pada Dinas Perkim dan LH," kata Kajari Batubara Diky Oktavia didampingi Kasi Pidsus Yosep Antonius dan Kasi Intel Oppon Beslin Siregar kepada wartawan.
Ia menyebutkan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini di LP Labuhan Ruku Batubara.
Diky mengatakan, penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas tersangka LA dan nomor print-05/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama tersangka IS.
Menurutnya, dugaan korupsi ini telah dilakukan pemeriksaan perhitungan keuangan negara (PPKN) oleh ahli dan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 665.300.000 dengan metode kerugian bersih.
Diky menambahkan, kedua tersangka dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)