Tanjungbalai
(harianSIB.com)Wakil Wali
Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menghadiri sekaligus narasumber dalam rapat koordinasi (rakor) pengembangan dan pembinaan Kota Tanggap Ancaman
Narkoba (
Kotan) yang diselenggarakan
BNN Kota Tanjungbalai, di Raja Bahagia Resto, Jumat (1/8/2025).
Rakor tersebut diikuti perwakilan pimpinan Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, insan media dan elemen masyarakat.
Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan paparan mengenai peran serta Pemko Tanjungbalai dalam mendukung program kota tanggap ancaman narkoba (Kotan) dengan penerapan Perda P4GN.
Muhammad Fadly menyatakan, rakor itu penting diadakan agar semua memiliki pemahaman, tekad dan langkah yang sama, dalam merumuskan dan melaksanakan program kebijakan Kotan. Karena menurutnya, penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika sangatlah berbahaya bagi masa depan bangsa.
"Narkoba merupakan ancaman nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Terlebih lagi kita akan menghadapi bonus demografi, sehingga hal ini harus mendapatkan perhatian serius kita semua," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas satu pihak saja, bukan hanya tugas BNN, bukan hanya tugas Polri, tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa.
"Sebagai langkah awal, Pemko Tanjungbalai telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/3712 Tahun 2025 dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan Prekursor Narkotika kepada para pelaku usaha hotel, penginapan dan tempat hiburan malam di Kota Tanjungbalai," katanya.
Sebelumnya, Kepala BNN Henry Pahala Marbun, menyampaikan kepada seluruh stakeholder yang hadir untuk menyamakan persepsi terkait pentingnya peran seluruh elemen dalam memerangi ancaman bahaya narkoba di Kota Tanjungbalai.
Henry juga menyampaikan, setiap tahunnya BNN terus berupaya menjalin hubungan dan meminta dukungan untuk menyelesaikan permasalahan narkoba di Kota Tanjungbalai.
"BNN tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari semua pihak. Untuk itu kegiatan ini bertujuan untuk menjalin sinergi dan menyusun langkah strategis dalam menciptakan Tanjungbalai sebagai kota yang tanggap dari ancaman bahaya narkoba," ungkap Henry.
Henry juga menyampaikan materi tentang penerapan kebijakan P4GN di instansi Pemko Tanjungbalai. Pemateri selanjutnya Nurul Ayu Rezeki selaku Kasubsi I Intelijen dari Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai dengan materi tentang Undang-Undang 35 Tahun 2009. (*)