Mantan Pinca dan Kasi Pemasaran Bank Sumut Seirampah Divonis 16 Bulan Penjara

Rimpun H Sihombing - Selasa, 05 Agustus 2025 14:01 WIB
Foto Dok/Kejari Sergai
PUTUSAN : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan membacakan putusan terhadap terdakwa TAM dan ZR, mantan Pimpinan Cabang dan Kasi Pemasaran Bank Sumut Seirampah, Senin (4/8/2025).