Sergai
(harianSIB.com)Mantan Pimpinan Cabang (Pinca)
Bank Sumut Seirampah berinisial TAM (53) dan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran berinisial ZR (44), divonis masing-masing 16 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp.50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdangbedagai (Sergai), Rufina Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH, Selasa (5/8/2025) mengatakan vonis terhadap kedua terdakwa dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit di bank plat merah tahun 2015 yang digelar Senin 4 Agustus 2025 di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.
Majelis Hakim dipimpin M Andryansyah SH MH didampingi Hakim Anggota Sulhanuddin SH MH dan Poster Sitorus SH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pembeeantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Majelis Hakim menilai terdakwa TAM selaku pimpinan cabang dan ZR selaku pimpinan seksi pemasaran pada saat itu, seharusnya bertanggung jawab terhadap pemberian fasilitas kredit dan mengetahui tujuan kredit saksi S (sedang dalam upaya hukum kasasi pada penuntutan terpisah) tidak sesuai dengan tujuan sebelumnya.
Sehingga, kedua terdakwa dinilai tidak menerapkan prinsip 5C dalam perbankan yaitu, Character melalui data BI checking, Capacity kemampuan bayar yang dinilai dari hasil usaha, Coleteral yaitu nilai agunan memenuhi atau tidak, Capital yaitu modal usaha berapa, dan Condition of economi yaitu dilihat dari kondisi ekonominya melalui perputaran usahanya pada saat itu apakah berjalan baik atau tidak, dikarenakan setelah saksi S melakukan permohonan fasilitas kredit yang baru dengan tujuan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya.
"Terdakwa ZR melakukan verifikasi permohonan kredit nasabah saksi S, dan terdakwa TAM menyetujui permohonan kredit tersebut dengan mengabaikan fakta yang sesungguhnya, sehingga kredit nasabah saksi S menjadi macet," jelas Hasan Afif Muhammad.
Saat disinggung putusan terhadap terdakwa TAM dan ZR bahwa keterangan saksi S dianggap terbukti turut serta dalam tindak pidana, sedangkan putusan Pengadilan Tinggi Medan atas perkara S, ia justru diputus Onslag, Hasan Afif Muhammad menegaskan bahwa putusan terhadap S saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), karena Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi. Artinya, status hukum S masih dalam proses di Mahkamah Agung. Sementara dalam perkara TAM dan ZR, keterangan saksi S dinilai terbukti memiliki peran yang relevan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
"Perbedaan putusan ini memang menimbulkan pertanyaan, namun secara hukum belum bisa disimpulkan secara final, karena perkara S belum inkracht dan masih menunggu putusan kasasi" tegasnya. (*)