Kutacane
(harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menggelar rapat internal
Badan Musyawarah (Banmus) dalam rangka persiapan pelaksanaan Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPP) Bupati atas
APBK 2024, Kamis (7/8/2025).
Sekretaris DPRK Aceh Tenggara, Muhammad Hatta, menyampaikan, rapat Banmus juga membahas sejumlah agenda penting lainnya, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK 2026 dan KUA-PPAS Perubahan APBK 2025.
"Rapat internal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza," ujar Hatta.
Ia menambahkan, rapat dilakukan untuk memastikan pelaksanaan paripurna berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan, mengingat batas akhir pelaksanaannya adalah 15 Agustus 2025.
"Paripurna dijadwalkan berlangsung pada 12 hingga 14 Agustus 2025 mendatang," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat diikuti Ketua DPRK Aceh Tenggara, Sekretaris DPRK Muhammad Hatta, serta sejumlah anggota dewan lainnya, seperti Bukhari, Dian Reza Fahlevi, dan Mirza Al Mahmubi. (*)