Sibolga
(harianSIB.com)Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Manis dan Kelurahan Aek Habil Bripka Irwansyah, memfasilitasi proses mediasi atau Restorative Justice (RJ) atas perkara tindak pidana penggelapan di Mapolsek Sibolga Selatan di Jalan Jenderal Sudirman Sibolga, Jumat (8/8/2025).
Menurut Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasihumas AKP Suyatno dalam keterangan resmi, Minggu (10/8/2025), kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan kesediaan mengganti kerugian yang dialami korban disertai mencabut laporan di kantor polisi.
Penyelesaian masalah melalui mekanisme RJ merupakan salah satu bentuk pendekatan yang mengedepankan musyawarah, keadilan, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
"Dengan selesainya proses mediasi ini, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir dan masyarakat dapat semakin memahami pentingnya penyelesaian sengketa secara damai serta menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan," katanya.
Sebelumnya, proses mediasi dipimpin oleh Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Pasma Pasaribu didampingi Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, Kepling, anggota Polsek beserta kedua pihak dan keluarga masing-masing.(*)