Tapanuli Utara
(harianSIB.com)Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tarutung melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Jumat (8/8/2025)
Kegiatan yang berlangsung di Kantor BNN Simalungun, dihadiri oleh Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring di dampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan dan Kepala Lapas Siborongborong Herry Simatupang.
Melalui kerja sama itu, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi, memperkuat program rehabilitasi dan memperketat pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika di lingkungan Rutan.
Kepala Rutan Evan Yudha Putra Sembiring lewat siaran pers yang diterima jurnalis harianSIB.com, Senin (11/8/2025), menyampaikan, penandatanganan perjanjian itu menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang bersih dari narkoba dan mendukung proses pembinaan warga binaan.
Kepala BNN Simalungun, AKBP Suhana Sinaga pada kesempatan itu menyampaikan, komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan program yang telah disepakati dan demi mewujudkan tujuan bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Penandatangan perjanjian kerja sama itu merupakan bentuk komitmen Rutan Tarutung dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam hal memberantas peredaran gelap narkoba di Lapas dan Rutan.
Dengan adanya perjanjian itu, Rutan Tarutung dan BNN Simalungun optimis dapat memperkuat kolaborasi yang berkelanjutan untuk memberantas narkotika secara lebih efektif dan terintegrasi. (*)