Simalungun
(harianSIB.com)Pendiri Koalisi Rakyat untuk Siantar-Simalungun Sejahtera (
KoRaSSS),
Rikanson Jutamardi Purba berharap, tidak ada jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Aparat Penegak Hukum (
APH) diminta mengawasinya.
"Hal ini bertujuan untuk menghindari penipuan karena bisa saja pihak rekanan terlebih dahulu dipaksa memberikan uang muka atau KW (kewajiban). Tapi, pada akhirnya rekanan tersebut tidak mendapatkan proyek," kata Jutamardi di Pamatangraya, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, sudah menjadi hal biasa di beberapa daerah termasuk Kabupaten Simalungun bahwa ada semacam fee/komisi proyek dan ada seperti bandar yang berperan sebagai pihak yang membagi-bagikan proyek.
"Praktik seperti ini nyata, namun butuh upaya keras dan sistemik untuk membuktikannya," imbuh Jutamardi.
Dia pun mengingatkan agar para pemenang proyek nantinya untuk tidak mengalihkan atau menjual kontrak lelang kerja ke pihak lain. Jika hal tersebut dilakukan, maka oknum pemenang lelang bisa saja dipidana.
"Mengalihkan pekerjaan itu sama saja melibatkan lebih dari satu kontraktor. Jelas akan memberikan laba ke banyak pihak dan itu melanggar hukum. Tapi, bagi yang belum mendapat proyek sebaiknya bersabar," ujarnya.
Diprediksi, di tahun 2025 ini, bakal dikebut pengerjaan proyek-proyek pembangunan, khususnya bangunan sipil, demi memeroleh persenan dari nilai proyek tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah diminta agar memprioritaskan pemulihan ekonomi melalui pemberdayaan UMKM karena UMKM tak membutuhkan nilai investasi atau reinvestasi yang besar.
Pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), katanya, lebih penting yang akan berdampak luas. (*)