Petani Silimakuta Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Distribusi Pestisida

Mey Hendika Girsang - Selasa, 19 Agustus 2025 18:53 WIB
(Foto: harianSIB.com/Mey Hendika Girsang)
Inilah sebagian lahan pertanian Kecamatan Silimakuta, Simalungun. Petani daerah itu meminta kepada pemerintah untuk mengawasi distribusi pestisida. Foto diambil, Selasa (19/8/2025).
Simalungun(harianSIB.com)Kalangan petani di Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan distribusi pestisida. Pasalnya, saat ini berbagai merk pestisida banyak dipasarkan kepada petani tapi tidak ampuh membasmi hama dan penyakit tanaman.

"Pestisida merupakan sarana penting dalam menentukan pencapaian tingkat produksi petani. Karena itu sangat perlu pengawasan ketat agar pestisida yang dipasarkan benar-benar ampuh membasmi hama," kata seorang petani Silimakuta, Rido Purba, Selasa (19/8/2025).

Dia menyampaikan demikian karena sangat banyak merk pestisida yang dipasarkan di Silimakuta dan sekitarnya. Namun, saat digunakan petani pada tanamannya tak mampu membasi hama. Akibatnya, petani mengalami kerugian.

"Misalnya, ketika petani membeli pestisida merk A untuk membasmi hama ulat, bermunculan merk-merk lain yang disebut berkualitas sama dengan merk A. Namun ketika digunakan petani, hama ulat tidak mati meski digunakan sesuai dosis yang tertera di kemasan produk. Dinaikkan dosisnya, tetap tidak ampuh," keluh Rido.

Oleh karenanya, petani meminta kepada pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap pestisida. Pengawasannya harus dilaksanakan secara terkoordinir antara pusat dan daerah serta seluruh instansi terkait. Diuji dulu produk pestisida baru dipasarkan kepada petani.

"Jangan hanya mengandalkan surat izin, tapi diuji juga bahan-bahan apa yang digunakan dalam memproduksi pestisida itu. Kemudian dilakukan uji mutu yang transparan. Kalau sudah berkualitas, baru dipasarkan kepada petani. Jangan dijual yang tak berkualitas. Itu hanya membuat petani rugi," sebut Rido.

Hal senada dikatakan petani lain, di antaranya Lindung Saragih dan Nuel Sipayung. Menurut mereka, pengawasan pestisida dilakukan terhadap legalitasnya, kualitas, dampak lingkungan dan dampak negatif terhadap kesehatan.

"Tujuan dari pengawasan ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan ataupun oplosan. Kalau benar-benar serius dilakukan pengawasan, maka produk yang dipasarkan akan bermutu dan petani pun tidak kecewa ketika membeli obat pertanian itu," kata Nuel.

Selain pestisida, sebutnya, pengawasan terhadap herbisida juga diperketat. Pasalnya, banyak juga peredaran herbisida tapi tidak efektif membasmi gulma. Walau dijual dengan harga tinggi, namun produk itu tidak memberikan hasil maksimal di lahan pertanian.

"Kondisi ini kian terasa dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, lindungilah kami dari produk obat pertanian yang tak berkulitas, bila pemerintah ingin mewujudkan swasembada pangan. Berilah perhatian lebih terhadap pengawasan distribusi pestisida dan herbisida maupun pupuk, agar petani siap mewujudkan swasembada pangan yang diprogramkan pemerintah," harap petani itu. (**)

Editor
: Donna Hutagalung

Tag:

Berita Terkait

Martabe

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Simalungun

Martabe

Safari Ramadan, Kapolres Simalungun Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Martabe

Pemkab Simalungun Proses Pembayaran Gaji ke-14

Martabe

Bulog Sumut Pastikan Stok Beras Aman hingga Lebaran

Martabe

Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Jalur Mudik di Enam Titik Strategis

Martabe

Rohis SMAN 1 Dolok Batunanggar Berbagi Takjil Gratis dan Buka Puasa Bersama