Pematangsiantar(harianSIB.com)Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan geledah pabrik mie kuning basah mengandung formalin di tiga lokasi di Kota
Pematangsiantar dan Kabupaten
Simalungun, Kamis (21/8/2025) sore.
Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri menjelaskan, temuan itu berawal dari laporan masyarakat serta hasil pengujian di beberapa daerah, hingga akhirnya tim turun ke lapangan.
Dari penggeledahan di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, serta dua lokasi lain di Desa Embong Marjandi, Kecamatan Panombean Pane dan Desa Karang Bangun, Kecamatan Siantar, disita 25 karung mie berformalin senilai Rp200 juta.
Selain mie, petugas juga menyita soda abu mengandung boraks, cairan formalin, pemutih, adonan tepung, air resep dan perlengkapan produksi lainnya." Ini tertangkap tangan, sehingga dilakukan penggeledahan di tiga lokasi tersebut," kata Martin.
Menurutnya, mie kuning basah itu dipasarkan ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut. Pemilik usaha sudah dimintai keterangan dan menyatakan sikap kooperatif.
"Pemilik berpotensi dijerat pasal 136 Jo 175 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana 2-5 tahun dan denda Rp 2-10 miliar," tegas Martin. (**)