Simalungun
(harianSIB.com)Kepala Desa (Pangulu Nagori) di Kabupaten Simalungun diimbau untuk melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui Puskesmas jika ada warga yang membuka usaha makanan di wilayah kerjanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Tony Simanjuntak menyampaikan informasi tersebut kepada Jurnalis harianSIB.com, Sabtu (23/8/2025) menanggapi adanya temuan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan adanya produksi mie berformalin di Siantar dan Simalungun.
Lebih lanjut disampaikan Edwin, langkah tersebut dilakukan agar pihaknya bisa turun mendatangi lokasi usaha untuk melakukan pemeriksaan sanitasi lingkungan maupun bahan pokok yang digunakan.
Peran serta kepala desa diharapkan dalam membantu pihak dinkes untuk memberikan informasi terhadap adanya kegiatan usaha di desa sangatlah diharapkan.
Karena yang mengetahui adanya kegiatan usaha di desa adalah kepala desa sebagai ujung tombak pemerintah.
Dengan adanya temuan BBPOM Medan adanya produksi mie berformalin di Simalungun, pihaknya berencana akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga.
Menurutnya memilih makanan yang layak konsumsi sangat penting untuk menjaga kesehatan dan mencegah berbagai penyakit.
Makanan yang tidak sehat dan terkontaminasi dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti keracunan makanan, infeksi, dan penyakit kronis, ujar Edwin.(**)