Tebingtinggi (harianSIB.com)Wali Kota Tebingtinggi Minta Penerima Bantuan Gunakan Sesuai Peruntukan Wali Kota Tebingtinggi H.
Iman Irdian Saragih menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan angka pengangguran terbuka. Hal itu disampaikannya saat menghadiri pendistribusian bantuan sosial berupa buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera kepada 194 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kantor Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Rabu (3/9/2025).Wali Kota menjelaskan, upaya penurunan angka kemiskinan dan pengangguran dilakukan melalui tiga strategi utama, yakni perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan rentan, pemberdayaan sosial ekonomi melalui pelatihan keterampilan, akses modal usaha dan program padat karya, serta penguatan modal sosial melalui gotong royong, kolaborasi, dan pelibatan tokoh agama maupun masyarakat.
Terkait penerima bantuan sosial, Iman Irdian Saragih menyampaikan bahwa Pemko Tebingtinggi hanya berperan sebagai pengusul data. Proses penetapan penerima dilakukan melalui verifikasi berjenjang dari lingkungan, kelurahan, kecamatan hingga Dinas Sosial. "Namun, keputusan akhir siapa yang berhak menerima bantuan ditentukan Kementerian Sosial RI sesuai aturan dan sistem yang berlaku secara nasional," jelasnya.
Ia juga berpesan agar para penerima benar-benar menggunakan bantuan sesuai dengan kebutuhan keluarga. "Artinya, untuk meringankan beban bapak dan ibu sekalian. Tolong benar-benar dimanfaatkan dengan baik," ujar Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tebingtinggi, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, melaporkan bahwa bantuan yang disalurkan hari ini ditujukan bagi 194 KPM baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang tersebar di tujuh kelurahan Kecamatan Padang Hulu. "Secara keseluruhan, terdapat 12.762 penerima manfaat se-Kota Tebingtinggi. Penyaluran saat ini merupakan peralihan pencairan dari kantor pos ke Bank BRI," katanya.
Acara turut dihadiri Camat Padang Hulu Deni Handika Siregar, Lurah Persiakan Widia Syahputri, petugas verifikasi dari Kemensos dan Dinsos, serta masyarakat penerima bantuan. (**)