Kutacane
(harianSIB.com)Kajari Aceh Tenggara (Agara) Lilik Setiyawan SH MH mengatakan, hingga saat ini kasus
Narkotika di
Aceh Tenggara masih terbilang cukup tinggi, terbukti hingga akhir Agustus 2025, pihaknya menangani sebanyak 120 perkara
Narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Lilik dalam arahannya mewakili Forkopimda, pada Acara Subuh Keliling (Suling) Forkopimda di Masjid Al Falah Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan, Jum'at (12/9/2025) subuh.
Dari 120 perkara Narkotika yang masuk ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara itu, jelasnya, melibatkan lebih dari 120 tersangka.
" Untuk itu, kita mengimbau masyarakat agar berperan serta dalam pencegahan tindak pidana narkotika di Aceh Tenggara ," tegasnya.
Disamping itu, menurut dia, pihaknya juga meminta masyarakat, agar mewaspadai permainan judi online (judol), karena situs judi online sangat mudah sekali diakses melalui Handphone(HP), sehingga perlu diwaspadai penggunaannya, terutama terhadap remaja dan anak anak usia sekolah.
Selanjutnya, Kajari juga mengimbau kepada masyarakat, untuk bijaksana dalam bermedia sosial. Pastikan komentar komentar yang disampaikan tidak menimbulkan isu isu yang menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat, ujarnya penuh harap.
Kasri Selian, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara terpilih, selaku penceramah dalam tausyiahnya menyampaikan masalah amal ma'ruf nahi mungkar.
Editor
: Robert Banjarnahor