Tapteng,
(harianSIB.com)Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap tiga kepala desa dan 10 penonaktifan sementara kades bermasalah per tanggal 12 September 2025 lalu.
Adapun tiga kades yang diberhentikan permanen yakni, Kepala Desa Hurlang Nauli, Kepala Desa Muara Bolak, Kepala Desa Baringin.
Selain itu, 10 kades yang dinonaktifkan sementara yakni, Kepala Desa Gotting Mahe, Kepala Desa Sogar, Kepala Desa P.O Simargarap, Kepala Desa Nauli, Kepala Desa Purba Tua, Kepala Desa Sosor Gonting, Kepala Desa Suga-suga Hutagodang, Kepala Desa Hite Urat, Kepala Desa Pardomuan, Kepala Desa Sihapas.
Dalam surat keputusan yang ditetapkan Bupati Tapanuli Tengah, menegaskan, kebijakan ini diambil menyusul pelanggaran administrasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga laporan masyarakat ke Inspektorat Tapteng.
"Pemerintah desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Maka setiap penyimpangan tidak bisa dibiarkan, sebab akan merusak kepercayaan masyarakat," tegas Masinton dalam siaran persnya, Minggu (14/9/2025).
Sebagai kepala daerah, Masinton menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, akuntabel, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak ada kompromi bagi penyalahgunaan jabatan. Semua harus tunduk pada aturan," tegasnya. (*)