Tapanuli Utara
(harianSIB.com)Persoalan
hukum antara
PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan masyarakat
adat Desa Pohan Jae,
Kecamatan Siborongborong, yang sempat memanas hingga saling melapor ke
Polres Tapanuli Utara (Taput) pada Januari 2025 lalu, akhirnya berakhir damai. Polres
Taput menempuh jalur
restorative justice untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, konflik bermula dari sengketa lahan yang diklaim TPL sebagai wilayah konsesi, sementara masyarakat menganggapnya tanah ulayat. Perdebatan memicu insiden dugaan penganiayaan yang berujung saling lapor antara warga dan pihak keamanan perusahaan.
"Pihak TPL melaporkan masyarakat atas dugaan penganiayaan terhadap security. Sebaliknya, warga Pohan Jae juga melaporkan pihak security TPL atas dugaan penganiayaan terhadap masyarakat," ungkap Walpon saat ditemui di kantornya, Senin (15/9/2025).
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan kedua belah pihak sama-sama terbukti melakukan penganiayaan. Bahkan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka dari kedua pihak.
Namun, pada akhir Agustus 2025, kedua belah pihak sepakat berdamai. "Setelah ada perdamaian, Polres Taput mengeluarkan restorative justice. Dengan begitu, kasus ini tidak berlanjut ke persidangan," tegas Walpon.
Penyelesaian lewat restorative justice ini diharapkan dapat meredakan ketegangan berkepanjangan terkait sengketa lahan di wilayah tersebut. (*)