Penyambungan
(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri
Mandailing Natal resmi menaikkan
perkara dugaan
korupsi Program
Smart Village Tahun Anggaran 2023 ke tahap
penyidikan. Kejari menegaskan proses hukum akan berjalan
transparan dan akuntabel.
Kepala Kejari Madina melalui Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor SH MH menjelaskan, peningkatan status perkara ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan ekspose perkara, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Terhitung sejak 11 September 2025, perkara dugaan korupsi Smart Village resmi naik ke penyidikan," ujarnya, Senin (15/9/2025).
Ia menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.
Kajari Madina juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan agar penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(**)