Pematangsiantar
(harianSIB.com)Polsek Siantar Marihat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebisingan musik di salah satu kedai tuak di Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Senin (15/9/2025) malam sekitar pukul 23.40 WIB.
Informasi dihimpun, laporan awal diterima melalui call center 110 Polres Pematangsiantar dari seorang warga yang resah akibat suara musik keras dari kedai tuak milik OS.
Musik tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar yang hendak beristirahat. Menerima informasi tersebut, personel piket Polsek Siantar Marihat langsung menuju lokasi.
Setiba di tempat kejadian, petugas memberikan imbauan kepada pemilik kedai agar mematikan musik karena sudah larut malam.
"Pemilik kedai tuak inisial OS menerima imbauan tersebut dan menghentikan musiknya," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasi Humas Iptu Agustina, Selasa (16/9/2025). (**)